detikcom -
Jakarta, Redjoy
yang didakwa
mengedarkan
video porno
juga menjalani
sidang vonis
pada Senin
(31/1/2011).
Vonis hukuman Redjoy lebih ringan
ketimbang Ariel.
"Menyatakan terdakwa Redjoy,
secara memberi kesempatan
pornografi, dengan hukuman dua
tahun, dengan denda Rp 250 juta,"
ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi
Prakoso saat membacakan
putusannya.
Jika dibandingkan dengan hukuman
Ariel yaitu 3,5 tahun penjara,
hukuman Redjoy lebih ringan. Alasan
hakim, terdakwa belum pernah
melakukan pelanggaran hukum dan
telah menyesali perbuatannya.
"Terdakwa juga masih muda," ucap
Ketua Majelis Hakim Singgih Budi
Prakoso.
Vonis Redjoy juga lebih ringan
daripada tuntutan jaksa yaitu empat
tahun penjara. Sama seperti Ariel, RJ
dituntut pasal 29 junto pasal 4 ayat 1
UU no 44 2008 pornografi, dijuntokan
pasal 56 KUHP.
nah menurut sobat hukuman yang di jatuhkan kepada Ariel dan Redjoy terlalu ringan atau sebaliknya???
Silahkan beri komentar sobat tentang hukuman Ariel dan Redjoy.
BACA JUGA YANG INI
5 komentar:
Saya adalah salah satu fans aril sob, saya sangat prihatin dngn keadaan aril saat ini tapi apa mau dikata itu sudah menjadi keputusan hakim, tapi saya kurang setuju jika sipenyebar video itu hanya dihukum 2 th.
[Reply]@SeMut aku juga ngerasa gitu sob, masa si penyebar cuma di jatuhi hukuman 2thn..
aku juga fans beratnya ariel sob lagu2nya masih aku koleksi....:D
Klo saya fans berat na luna..tp untung luna ngga d masukin ke sel wkwkwkw
[Reply]@BLOGGER-PHONE luna ia ??
ah saya mah kurang tau.. mau dihukum berapa tahun pun terserah.. karna hukum manusia gk ada yang se adil-adilnya.. biar keadilan nanti aja di akherat :-D ea kan?
[Reply]Posting Komentar
jangan cuma baca plend, silahkan berkomentar tentang artikelnya.. di tunggu plend. dilarang berkomertar berbau SARA !!!