20 polisi kena tilang

Share |

Satu ungkapan buat berita ini “Kok, Jeruk makan jeruk” hehe Tapi memang harus ditegakkan peraturan dimanapun pada siapapun. Polisi menilang polisi? why not? Hakim menghakimi hakim? why not?



JAKARTA — Bukan hanya masyarakat biasa yang ditilang karena melanggar ketertiban berlalu-lintas, polisi pun ditilang. Data Polda Metro Jaya membuktikan selama Operasi Zebra mulai 8 November hingga awal Desember menunjukkan sekitar 20 personel kepolisian ditilang.

“Siapapun yang melanggar harus diproses,” ungkap Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Sutarman, di kantornya, Ahad (12/12).

Selain terkena sanksi denda, pelanggar juga dipastikan menyalahi disiplin profesi dan kode etik yang berlaku. Sutarman menegaskan sanksinya pasti akan lebih berat. Sanksi bukan hanya denda, tetapi juga peringatan tertulis, membuat surat pernyataan, hingga sidang kode etik.

Polisi yang ditilang itu terbukti tidak membawa surat izin mengemudi. Ada juga yang tidak memiliki plat nomor polisi yang benar. “Ada yang ukurannya terlalu kecil, tidak sesuai standar yang berlaku,” kata Sutarman.

Ada juga yang tidak memakai helm standar. Misalkan helm tidak berkaca atau memakai helm kecil yang sudah dilarang.

Penilangan dilakukan langsung oleh petugas provost. Mereka disebar di beberapa ruas jalan protokol seperti Jl Jenderal Sudirman, Jl MH Thamrin, termasuk sekitar Polda Metro Jaya. Di dalam markas, provost biasanya langsung memberhentikan personel yang masuk dan memeriksa kelengkapan surat. Hukuman mulai teguran,push up di tempat, hingga denda kerap dilakukan di dalam markas.

Sutarman mengatakan penilangan tersebut adalah upaya membenahi internal kepolisian. “Polisi dan masyarakat sama-sama dibenahi secara simultan,” katanya.


Sumber : http:// www.iswandibanna.com/2010/12/ wow-20-polisi-kena-tilang.html



BACA JUGA YANG INI




0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

jangan cuma baca plend, silahkan berkomentar tentang artikelnya.. di tunggu plend. dilarang berkomertar berbau SARA !!!

LIST COMMUNITY